TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ayah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di kawasan Koja Jakarta Utara. Perbuatan bejat pelaku itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 17 tahun itu melaporkan kasus ini ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Senin, 8 Maret 2021. Menurut Dwi, pria berinisial DJ, 52 tahun itu, dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Dwi.
Baca juga: Ternyata, Polisi Temukan Korban Pencabulan Lain Bos Perusahaan di Jakarta Utara
Penangkapan terhadap DJ dipimpin Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Andry. Menurut Andry, pelaku ditangkap saat hendak kabur.
"Pelaku sudah memasukkan pakaian untuk kabur. Tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur," kata Andry, Rabu, 10 Maret 2021.
Kepada polisi, DJ mengaku perbuatannya itu dia lakukan sudah sejak satu tahun lalu. Saat itu korban masih kelas 1 SMK hingga kini kelas 2 SMK.
"Saya melakukan itu saat rumah sedang sepi. Istri saya bekerja dari jam 07.00 sampai 23.00 WIB malam baru pulang. Saya berdua (dengan korban)," kata DJ.
DJ juga mengaku akan memaksa jika nafsu bejatnya tak diladeni sang anak. Pelecehan seksual itu baru terungkap setelah sang anak memberanikan diri bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayahnya.