TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir angkot berinisial MB, 24 tahun, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Adapun korban adalah seorang penyandang tunanetra yang merupakan tetangga pelaku.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Juni 2021.
Wahyu menjelaskan, tindakan tak terpuji MB dilakukan pada Kamis, 17 Juni 2021, sekitar pukul 05.00 pagi. Saat itu, anak korban berinisial RS sedang membeli sarapan dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka.
Tersangka yang merupakan tetangga korban, menyelinap masuk dan mendapati korban yang sedang sendirian.
"Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan. Korban dalam keadaan tidak berdaya," ujar Wahyu.
Di tengah aksi bejatnya, anak korban kembali dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Merasa curiga, RS langsung masuk dan memergoki MB. Tersangka yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan melarikan diri.
RS kemudian segera menghubungi aparat dan perangkat desa setempat. Polisi menangkap MB. Hingga saat ini, MB masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mauk.
Wahyu menyebut pelaku pemerkosaan tersebut dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Bekasi Ungkap Ingin Nikahi Korban
M JULNIS FIRMANSYAH