TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengizinkan pengemudi ojek online alias ojol melintas di titik-titik penyekatan PPKM Darurat selama 24 jam. Keputusan ini diklaim untuk mendukung program di rumah saja demi menekan angka penularan virus Covid-19.
"Untuk ojol kami prioritaskan. Karena di masa pandemi ini semua orang stay at home, jadi untuk mengurus paket, makanan, dan sebagai macam, mereka menggunakan ojol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 100 titik penyekatan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Rinciannya, 19 titik di dalam kota, di tol 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarata, 27 titik.
Berikut adalah fakta-fakta sekitar ojol boleh melintas di titik penyekatan PPKM Darurat:
1. Polisi periksa atribut dan cek aplikasi secara acak
Sambodo mengatakan para pengemudi ojol hanya menunjukkan atribut serta aplikasi kepada petugas di lapangan untuk bisa melewati titik penyekatan. Demi menghindari ojol palsu dan memudahkan petugas di lapangan untuk memeriksa, Polda Metro meminta aplikator menertibkan para penjual atribut pengemudi ojek daring.
Terbatasnya petugas di lapangan tidak memungkinkan untuk memeriksa detail satu per satu aplikasi di ponsel pengemudi ojol. "Walau random sampling nanti bisa, ya," kata Sambodo.
2. Pemerintah DKI terbitkan STRP QR Code untuk ojol
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk pengemudi ojol melalui QR Code. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan perusahaan aplikasi ojek online yang mengajukan STRP akan menyampaikan STRP kepada mitranya secara digital.
Benni mengatakan pengemudi ojol dapat menunjukkan STRP QR Code itu kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat. "Petugas gabungan dapat melakukan otentifikasi STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik atau ponsel mereka," kata Benni, Jumat, 16 Juli 2021.