TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar ada penguatan dalam Peraturan Daerah atau Perda penanggulangan Covid-19.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan salah satu peraturan yang diperkuat adalah soal kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami melihat Satpol PP ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juli 2021.
Rencana Anies Baswedan merevisi Perda Penanggulangan Covid-19 itu disinggung dalam rapat pimpinan antara legislatif dan eksekutif di ruang rapat Lantai X Gedung DPRD. Rapat membahas ihwal usulan Anies agar Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 direvisi.
Sebelumnya, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2021 yang kemudian resmi berlaku 12 November 2021.
Perda memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.
Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.
Menurut Prasetio, pemerintah DKI menekankan agar perda mengatur sanksi yang memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur selama PPKM Darurat. Pelanggar yang dimaksud, mulai dari pengusaha hingga tingkat bawahannya.
"Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres. Kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas," ujar politikus PDIP itu.
Prasetio berujar urgensi perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 ini akan disampaikan Anies Baswedan dalam rapat paripurna dewan pada Rabu, 21 Juli 2021.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak