Menurut Sam, dispensasi waktu diberikan pada saat peraturan dimaksud diberlakukan, masih terdapat alat angkut yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. Alat angkut itu membawa warga negara asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, visa tinggal terbatas.
"KPP APEC diberikan dispensasi sampai tanggal 23 Juli 2021 pukul 24.00 waktu setempat berdasarkan surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian nomer IMI.2 -UM.01.01-2.3383 tanggal 21 Juli 2021," kata Sam.
Hanya orang asing yang memenuhi syarat ini yang dikecualikan atau diperbolehkan masuk Indonesia yaitu :
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Pembatasan warga asing mulai 24 Juli 2021 itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, kemarin. "Mulai besok, WNA yang tidak memenuhi syarat langsung dipulangkan ke negara asalnya," ujar Romi.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: 2.070 Warga Jepang Tinggalkan Indonesia, Imigrasi: Bukan Eksodus