TEMPO.CO, Tangerang - Penerapan pembatasan warga negara asing yang datang dari Luar Negeri mulai diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 24 Juli tengah malam nanti, pukul 00.
"Kami telah melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder agar penerapan pembatasan ini berjalan dengan baik dan lancar," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Jumat 23 Juli 2021.
Romi mengatakan pembatasan pergerakan penumpang dari luar negeri ini untuk mendukung program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari luar wilayah Indonesia.
Ketentuan pembatasan WNA ini diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan seharusnya aturan ini diterapkan 21 Juli. "Harusnya dari kemarin, tapi Pak Menteri (Yasonna Laoly) kasih dispensasi 23 Juli 2021 pukul 24.00," kata Sam.
Selanjutnya dispensasi diberikan karena ada pesawat yag sedang dalam perjalanan masuk