Jerinx SID mengungkap menerima kelonggaran dari penyidik. "Ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta," tambahnya.
Namun opsi tersebut masih menunggu koordinasi internal kepolisian. Jerinx belum mendapat informasi soal itu hingga hari ini.
Mesi ada opsi itu, Jerinx menekankan bahwa dirinya siap hadir bila dipanggil. "Saya akan hadir kapanpun dan di manapun baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di manapun," ujarnya.
Jerinx SID berharap kasus dugaan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain ini bisa selesai dengan penyelesaian di luar proses hukum atau restorative justice.
"Mohon kawan-kawan tidak perlu diperbesar karena saya menilai ini masalah pribadi hanya salah paham semata dan tuduhan menakut-nakuti pelapor saya merasa terkesan berlebihan," kata Jerinx
Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Penabuh drum band SID tersebut disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni dan mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Baca juga: Jerinx SID Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Begini Respons Polda Metro Jaya