TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan dugaan penyerobotan lahan DKI Jakarta di Muara Angke, Jakarta Utara. Apalagi, seluruh SKPD memiliki bidang pengawasan masing-masing termasuk mengawasi aset pemerintah yang diduga diserobot.
"Dilaporkan saja, kami akan proses. Pengawasan aset berupa lahan dan lainnya itu tentu ada bidangnya masing-masing, tiap dinas ada pengawasannya," kata Riza Patria di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Apapun bentuk pelanggarannya, baik penyerobotan lahan atau bangunan tanpa izin akan ditindaklanjuti.
Warga maupun nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, mempertanyakan gudang peralatan kapal di lahan milik Pemerintah DKI. Proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter persegi itu menutup fasilitas umum di dekat dermaga sehingga akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.
Warga yang melaporkan pelanggaran itu hanya ditindaklanjuti petugas Satpol PP Jakarta Utara dengan menyegel dan menghentikan proyek bangunan. Padahal, petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah merekomendasikan untuk dibongkar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik meminta Satpol PP bertindak tegas mengenai bangunan di lahan DKI itu. Terlebih surat rekomendasi teknis bongkar telah dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan Jakarta Utara. "Harus ditindak tegas ya. Kalau sudah ada surat rekomendasi teknis bongkar, ya harus dibongkar lah," tutur Taufik, Rabu, 16 Juni 2021.
Baca: Kasus Lahan DKI, Dirut Sarana Jaya Akan Diperiksa KPK Hari Ini