TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membolehkan kantor non-esensial di Ibu Kota beroperasi. Syaratnya adalah karyawan perusahaan tersebut sudah divaksin.
"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," kata Anies di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
Namun, soal kapan kebijakan ini berlaku, Anies belum mengungkapkannya.
Soal kebijakan vaksin tersebut, Anies mengatakan karena potensi penularan Covid -19 masih ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.
"Jadi siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ujar dia.
Karena itu Anies mengajak seluruh warga DKI yang belum divaksin untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secepatnya. Menurut Anies seluruh gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.
"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana juga, silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," kata dia.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI mencapai target vaksinasi 7,5 juta orang untuk dosis pertama sebelum Agustus 2021. "Lebih cepat satu bulan dari target yang sudah ditetapkan," ujar dia.
Sebelumnya Anies Baswedan mengatakan pembukaan tempat usaha, hiburan, dan taman akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah DKI bakal memberlakukan wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat operasional.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Pembukaan Tempat Usaha dan Hiburan akan Bertahap