TEMPO.CO, Tangerang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 77 desa di Kabupaten Tangerang kembali ditunda untuk ketiga kalinya karena PPKM. Namun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Dadan Gandana memastikan pemerintahan di 77 desa itu berjalan normal tanpa gangguan.
"Kami pastikan semua layanan berjalan seperti biasa," ujarnya kepada TEMPO, Senin 2 Agustus 2021.
Menurut Dadan, untuk mengantisipasi kekosongan kades di 77 desa yang menggelar Pilkades serentak itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk 77 pejabat sementara Kades pada 9 Juli lalu. "Kami telah mengantisipasi dengan melantik 77 Pjs kades dari pegawai Kecamatan," katanya.
Para pejabat Kades tersebut menggantikan sementara posisi para kades yang masa jabatannya telah habis. Mereka bertugas sampai terpilihnya Kades definitif.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan Pilkades serentak di 77 desa yang sejatinya digelar 18 Juli lalu harus ditunda karena PPKM. "Ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu 31 Juli 2021.
Baca Juga:
Zaki mengatakan penundaan Pilkades ini karena Instruksi Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1. "Lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang," kata Zaki.
Penundaan Pilkades ini, kata Zaki, juga terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan.
Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan dari Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan, 1.
Aturan itu itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
Penundaan Pilkades Serentak ini adalah yang ketiga kalinya terjadi. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda pemilihan kepala desa serentak pada 4 dan 18 Juli lalu karena berbarengan dengan penerapan PPKM Darurat.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: PPKM Malam Ini Akan Diputuskan, Begini Suara Warga DKI Terbelah