TEMPO.CO, Bogor - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota ini, dalam menyikapi perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Selasa, 3 Agustus 2021, mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat yakni memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
"Kota Bogor yang berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4," katanya.
Bima Arya menjelaskan, selama sebulan pelaksanaan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat, sejak 3 Juli lalu, penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sudah menurun cukup signifikan.
Angka kasus Covid-19 di Kota Bogor yang tertinggi mencapai sekitar 600-an kasus per hari, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 200-an kasus per hari.
Angka kasus Covid-19, saat itu mencapai 8.000 kasus positif, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 3.000 kasus positif. "Angka kasus aktif Covid-19 ini sudah turun cukup signifikan," katanya pula.
Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) pasien positif COVID-19 di rumah sakit, yang sebelumnya mencapai sekitar 82 persen, saat ini sudah turun menjadi sekitar 65 persen.
Menurut Bima Arya, Kota Bogor harus menekan lagi angka kasus harian Covid-19 menjadi di bawah 100 kasus per hari, dan BOR pasien positif COVID-19 di bawah 60 persen, agar Kota Bogor masuk ke PPKM Level 3.
Untuk mencapai PPKM Level 3, kata dia, Satgas Covid-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi, di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.
"Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya," demikian Bima Arya ihwal perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Baca juga: Sebulan Penyekatan PPKM, Polisi: Mobilitas Warga di Jakarta Menurun 50 Persen
ANTARA