TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Andi alias Gogon, 30 tahun, yang menganiaya ayah mertuanya sendiri karena sakit hati disebut pengangguran. Andi melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Suyono, 68 tahun hingga korban tewas karena luka hantaman linggis di kepala.
Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakannya di Jalan Pedongkelan RT 005 RW 006, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Andi dan istrinya tinggal di satu rumah kontrakan bersama mertuanya.
"Motifnya karena ada sedikit omongan yang kurang enak dari bapak mertua atau korban. Bilang sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa. karena tersangka ini pengangguran, gak punya pekerjaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi, Rabu, 4 Agustus 2021.
Bintang menjelaskan penganiayaan ini terjadi pada 7 Juli 2021. Saat itu Andi yang memendam sakit hati kepada korban, sudah berencana melakukan penganiayaan itu.
Pada hari itu, sekitar pukul 02.00 dini hari, korban hendak membangunkan istrinya untuk bersiap berdagang. "Tiba-tiba tersangka yang saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," ujar Bintang.
Setelah menganiaya mertuanya sendiri, Andi melarikan diri.
Saat itu korban segera dibawa ke rumah sakit oleh anak dan istrinya untuk mendapat perawatan dan visum. Korban membuat laporan ke polisi esok harinya. Namun 20 hari setelah membuat laporan, korban meninggal karena luka memar di kepala akibat hantaman linggis.
"Iya karena dipukulnya pakai linggis di bagian belakang kepala dan korban tidak dirawat di rumah sakit," kata Bintang.
Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada Gogon. Tersangka kasus menantu aniaya mertua itu diringkus pada akhir Juli 2021 di sebuah rumah kontrakan yang digunakannya untuk bersembunyi.
Tersangka kasus penganiayaan yang berlatar belakang sakit hati disebut pengangguran itu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman kurungan paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Pemprov DKI Revisi RPJMD, Anies Baswedan: Pengangguran, Kemiskinan Bisa Melonjak