TEMPO.CO, Cikarang - Kabar seorang warga Cikarang bernama Wasit Ridwan, 47 tahun, gagal vaksinasi karena nomor induk kependudukan (NIK)-nya digunakan WNA, viral di media sosial. Akibat NIK-nya telah digunakan WNA bernama Lee In Wong itu, Wasit tak bisa menerima vaksin Covid-19 dosis pertama di Perumahan Vila Mutiara Cikarang Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus NIK ganda yang dialami Wasit ini terungkap ketika dia datang ke sentra vaksinasi di lingkungan tempat tinggalnya di Cikarang untuk mengikuti vaksinasi massal.
Wasit telah lolos saat petugas melakukan skrining kesehatan. Namun dia terganjal saat pemeriksaan nomor induk kependudukan (NIK). Soalnya, dalam database vaksinasi Covid-19, nomornya sudah tercatat sebagai penerima vaksin namun atas nama orang lain, yaitu Lee In Wong.
Berdasarkan database, Lee In Wong menerima vaksin Covid-19 pada 25 Juni di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia dijadwalkan menjalani vaksinasi tahap kedua pada tanggal 17 September 2021 nanti.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Wasit sudah menerima vaksin pada Selasa kemarin. Instansi kependudukan di pemerintah Kabupaten Bekasi sekarang sedang mengurus NIK ganda yang dialami oleh Wasit.
"Pak Wasit tetap mendapatkan vaksinasi, perkara NIK-nya saya tugaskan Kepala Disdukcapil untuk berkoordinasi ke Kemendagri," kata Dani kepada wartawan di Cikarang, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dani Ramdan meminta instansi terkait untuk menanyakan penyebab ada dua NIK kembar itu sehingga mengganggu proses vaksinasi Covid-19. "Akan ada revisi perbaikan dari Kemendagri," ucap pria yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat ini.
ADI WARSONO
Baca juga: Warga Tak Bisa Vaksinasi Lantaran NIK Ganda Viral di Media Sosial