TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pesohor Dinar Candy, Rabu malam, 4 Agustus 2021.
Disk Jockey atau DJ itu ditangkap setelah video demonstrasi dirinya menolak PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini merah two pieces viral di media sosial.
Aksi demonstrasi itu dilakukan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Dinar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Dinar Candy Terancam UU ITE dan UU Pornografi) dan Undang-Undang Pornografi.
"Kami persangkakan di pasal UU pornografi dan juga UU ITE," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Beberapa warga DKI menyayangkan perbuatan Dinar Candy yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Kan banyak cara lain untuk mengekspresikan diri. Kenapa sampai pakai bikini di tengah jalan? Emangnya lagi di pantai? Dinar pikir dia tinggal di Amerika kali, ya” kata Elizabeth (21), mahasiswi warga DKI Jakarta saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Elizabeth menilai bahwa Dinar menunjukan contoh yang tidak baik kepada orang-orang terutama anak kecil di bawah umur. Ia mengatakan bahwa Dinar perlu diberi sanksi. Tetapi Elizabeth mengatakan jangan sampai UU ITE yang menjeratnya.
Sama halnya dengan Finola (22), mahasiswi warga DKI yang berpendapat bahwa Dinar pantas untuk dijerat UU Pornografi, tapi bukan bukan UU ITE.
“Jangan sampai dijerat UU ITE, kita tahu banyak pasal karet yang multitafsir. Ingat perkara Tara Basro, padahal niat dia baik,” kata Finola saat dihubungi Tempo, Kamis 5 Agustus 2021.
Finola mengingatkan kejadian Tara Basro yang hampir dijerat UU Pasal 27 ayat 1 pada Maret 2020. Hal itu lantaran mengunggah tubuhnya yang hanya menggunakan pakaian dalam. Tujuan Tara adalah untuk mengkritik mitos industri kecantikan dan memotivasi orang lain agar tidak insecure. Baaimana pula nasib Dinar Candy?
Baca juga : Dinar Candy Ditangkap Polisi, Ini Kronologi dan Lokasi Demonstrasi Pakai Bikini
ZEFANYA APRILIA | DA