Syaefuloh menyebutkan, BPK mencatat ada kelalaian administratif di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD sehingga gaji tetap terbayarkan.
Selain itu juga ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan penyelesaian secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," katanya.
Sedangkan yang tugas belajar juga sudah diminta untuk mengembalikan. "Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," katanya.
Namun demikian, Inspektorat DKI Jakarta tidak menyinggung mengenai adanya pemberian gaji pada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin seperti yang terungkap dalam temuan BPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, BPK menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Pegawai, Pemprov DKI Baru Kembalikan Sebagian
ANTARA