TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Andri Yansyah mengatakan restoran atau kafe di mal boleh menerima pesanan makan di tempat atau dine-in.
Syaratnya, tempat makan ataupun kafe itu harus memiliki ruang di area terbuka.
"Memang untuk restoran yang tertutup itu harus take away, tapi kalau restoran itu punya selasar, biasanya di pinggir-pinggir, itu diperkenankan boleh," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Dari pantauan Tempo, kemarin beberapa tempat makan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan melayani pesanan dine-in.
Pengunjung diarahkan makan di area belakang yang terbuka. Seluruh meja yang tersedia penuh. Bahkan, ada satu meja yang diisi lima orang.
Andri memastikan tidak ada pelanggaran dari pelayanan dine-in ini. Namun, dia akan mengecek ke lapangan ihwal dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebab, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 diatur bahwa satu meja makan hanya bisa diisi dua orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
"Kami harus merespons semua pengaduan masyarakat," ujar dia ihwal operasional restoran dan kafe.
Baca juga : 3 Orang Masuk Mal Town Square Cilandak Tanpa Sertifikat Vaksin Digital, Ada Apa?