Di dalam mal juga ada kafe yang menerima makan di tempat. Meski begitu, pengunjung memang diarahkan makan di luar kafe di dekat ruang terbuka mal.
Padahal, pemerintah DKI Jakarta mengatur bahwa kegiatan makan atau minum di tempat umum tertutup tak boleh melayani pesanan dine in. Tempat umum tertutup itu seperti restoran atau kafe.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Nomor 440 Tahun 2021.
Bunyi ketentuannya, "Kegiatan makan atau minum di tempat umum tertutup (resto dan kafe) hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)."
Dalam keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk perpanjangan PPKM Level 4 memang restoran atau kafe dengan ruang terbuka boleh beroperasi namun yang boleh makan di tempat hanya 25 persen pengunjung.
2. Jerinx SID ke Jakarta Lewat Jalur Darat
I Gde Ari Astisna alias Jerinx SID saat ini tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, tersangka kasus pengancaman melalui media sosial itu menggunakan jalur darat sejak Kamis, 12 Agustus 2021.
Jerinx tak bisa ke Jakarta lewat jalur udara karena belum mendapat vaksin Covid-19 karena masalah kesehatannya. "Diperkirakan sampai Jakarta sore," kata Yusri di Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi Jumat, 13 Agustus 2021.
Jerinx sebelumnya telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Agustus 2021. Namun penggebuk drum grup band Superman Is Dead itu mangkir dengan alasan sakit dan tak bisa naik pesawat terbang.
Selanjutnya: Yusri Yunus mengatakan penyidik akan tetap memeriksa Jerinx di…