"Tidak ada perlindungan hukum karena tindakan yang bersangkutan adalah tindak kriminal murni dan tidak ada kaitan dengan profesi,"kata dr.Mahesa dihubungi Tempo Jumat 12 Agustus 2021.
Adapun mengenai sanksi terhadap dr.MA yang memutuskan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Dalam laman idionline.org dr. MA terdaftar sebagai anggota wilayah DKI Jakarta cabang Jakarta Utara.
"Sedang dikonfirmasi ke IDI Jakarta Utara,"kata dr. Mahesa.
Adapun sanksi diberikan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian yang bersangkutan dicabut izin prakteknya.
Saat ini tersangka dr.MA menjadi tahanan Polsek Jatiuwung Kota Tangerang. Karena murung dan berdiam diri terus-menerus penyidik mengirimnya ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan.
Demikianlah kasus pembunuhan berencana di Tangerang menemani berita pembukaan mal di DKI Jakarta selama PPKM Level 4 menjadi yang terpopuler di Metro sejak semalam hingga siang ini.
Baca juga : Restoran dan Kafe di Mal Boleh Layani Pesanan Dine-In, Ini Syaratnya
LANI DIANA | M. JULNIS FIRMANSYAH | AYU CIPTA