Yusri mengatakan, penyidik tetap akan memeriksa Jerinx di Polda Metro Jaya bukan di Polda Bali. Polisi pun mengagendakan pemanggilan lagi hari ini. "Kalau dia datang, pemeriksaan jadi hari ini," kata Yusri.
Jerinx terlibat kasus hukum setelah ia dilaporkan seorang selebgram bernama Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Ia kemudian dianggap melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
3. Dokter Jadi Tersangka Pembunuhan di Tangerang, MHKI: Itu Kriminal Murni
Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa menyatakan tidak ada perlindungan hukum berupa pendampingan (advokasi) terhadap dokter MA 30 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan berencana di Tangerang.
Selanjutnya: Tidak ada perlindungan hukum karena tindakan yang bersangkutan adalah kriminal murni…