TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni tetap meminta perkara pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dilanjutkan walau keduanya sudah dipertemukan dalam forum mediasi.
"Apakah proses mediasi yang hari ini tidak tercapai, apakah masih ada hal-hal yang mengganjal? Jawabannya iya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Tubagus mengatakan permintaan melanjutkan perkara adalah hak dari Adam Deni sebagai pelapor. Hal-hal yang mengganjal sehingga kesepakatan damai tak tercapai hari ini, kata Tubagus, meliputi banyak aspek.
"Salah satu aspeknya mungkin masalah perasaan, masalah kekhawatiran, dan lain sebagainya. Sehingga walaupun dimaafkan secara pribadi, akan tetapi tetap memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti," kata Tubagus.
Selebgram Adam Deni dan pengacaranya, Machi Achmad, ditemui awak media seusai dimintai keterangan oleh penyidik tentang laporannya terhadap musisi Jerinx di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara Jerinx dan selebgram Adam Deni sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice. Kapolri meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus Undang-undang ITE.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana pengancaman melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19 para selebriti di Instagram. Dalam sambungan telepon itu, dia mengucapkan kalimat pengancaman seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'.
Baca juga: Minta Maaf pada Adam Deni, Jerinx SID Beri Pesan Khusus buat Netizen