Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Sindikat Emak-emak Copet: 50 Kali Menyamar Jadi Pengunjung di Mal

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi suasana sebuah mall
Ilustrasi suasana sebuah mall
Iklan

JAKARTA- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Meteo Jaya mengatakan sindikat emak-emak copet yang sudah beraksi lebih dari 50 kali selama 3 tahun terakhir selalu beraksi pasar atau pusat perbelanjaan yang ramai.

Mereka, kata Yusri, mengincar ibu-ibu dengan tas yang sekiranya mudah dirogoh.

"TKP berpindah-pindah. Di Karawang, Tangerang, dan Jakarta. Mana yang dia lihat memang ada keramaian di sana," kata Yusri dalam konferensi pers di kantornya Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Para pelaku yang ditangkap polisi terdiri dari tiga orang wanita, yaitu YR, 44 tahun; WM, 33 tahun; serta RH 43 tahun. Sementara dua lainnya, RJ, 36 tahun; serta SS, 34 tahun merupakan laki-laki.

Sebagai ketua sindikat, YR bertugas mencari lokasi mal atau pusat belanja yang berpotensi untuk mereka melancarkan aksinya. Setelah ketemu, RJ, yang merupakan suami YR, menjemput WM dan RH baik menggunakan mobil sewaan maupun taksi.

Suasana konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pencopetan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza

Saat beraksi, kata Yusri, baik YR, RH, maupun WM, menyamar selayaknya pengunjung pusat perbelanjaan yang mereka tuju. Seperti saat terakhir kali beraksi di salah satu pusat perbelanjaan daerah Tangerang Selatan pada 14 Agustus lalu para pelaku menggunakan pakaian muslim lengkap dengan jilbab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

YR bertugas menentukan sasaran dan mengalihkan perhatiannya. "Misalnya yang satu menyenggol, satunya lagi merogoh tas sasaran dan barangnya dioper ke pelaku yang lain yang langsung berjalan menjauh. Jadi ketika dicurigai barang buktinya tidak ada," tutur Yusri.

Barang hasil mencopet itu lantas dijual kepada SS sebagai penadah. Yusri mengatakan hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi mereka di pusat perbelanjaan Tangerang Selatan itu menjadi yang terakhir. Korban yang kehilangan telepon seluler jenis Samsung Note 10 Plus melapor ke polisi pada 16 Agustus 2021.

Berbekal rekaman CCTV, polisi meringkus para pelaku di hari yang sama. Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Yusri. Sementara itu, SS sebagai penadah hasil copet dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

ADAM PRIREZA
Baca juga : Video Viral Diduga Polisi Ancam Pengendara Mobil, Kapolres Jakbar: Kami Dalami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

6 jam lalu

Wisatawan mengenakan masker bedah berfoto selfie di depan spot wisata air mancur Trevi setelah dua kasus virus corona terkonfirmasi di kota mode tersebut di Roma, Italia, Jumat, 31 Januari 2020. Para pelancong yang tengah berwisata dengan rela mengenakan masker sebagai perlindungan diri dari virus baru tersebut. REUTERS/Remo Casilli
5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

Atraksi terkenal adalah salah satu tempat beraksi bagi pencopet karena perhatian wisatawan cenderung terganggu.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.