TEMPO.CO.Tangerang-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil menerbitkan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) kepada sebanyak 17 transgender alias transpuan yang berdomisili di Kota Tangerang.
Mereka kini mendapatkan identitas diri dan bisa memperoleh haknya sebagai warga Kota Tangerang termasuk dalam pelayanan bidang kesehatan.
Baca Juga:
Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Sri Warsini mengatakan, tercatat sejak awal Agustus 2021 ada 18 orang transpuan mengajukan pembuatan E-KTP. Dari jumlah itu, hanya satu orang yang baru mendapatkan akta lahir.
"Kami yang jemput bola dari data awal sebanyak empat belas orang tapi hanya satu orang yang merespon,"kata Warsini Senin petang 23 Agustus 2021.
Warsini menceritakan dari satu orang transpuan yang mau terbuka itu kemudian diminta untuk menularkan informasi ada penawaran pembuatan KTP bagi kelompok transgender itu.
Selanjutnya : Semula mereka menutup diri...