"Sekarang sudah akhir Agustus 2021. Artinya sudah hampir tiga bulan sejak revisi Perda RTRW Kota Bogor disetujui DPRD. Prosedur selanjutnya adalah mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jawa Barat," katanya.
Namun sudah hampir tiga bulan, kata dia, Pemerintah Kota Bogor belum mendapat evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jawa Barat. "Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam mengawal proses revisi Perda RTRW tersebut," katanya.
Ia menyatakan, Perda RTRW adalah Perda yang sangat penting sebagai landasan dari revisi Perda RPJMD 2019-2024 yang juga harus segera diselesaikan karena revisi Perda RPJMD 2019-2024 harus mengacu pada Perda RTRW hasil revisi.
Sri Kusnaeni mengeaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pasal 341 ayat 2 menyebutkan, bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai pada Desember 2021. Saat ini sudah Agustus 2021. Waktunya hanya tiga bulan lagi," katanya.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Sebut Bantuan Yatim Piatu karena Covid-19 Bisa Gunakan Perda Ini
ANTARA