TEMPO.CO, Jakarta - Larangan sepeda melintas di kawasan ganjil genap Ibu Kota dinilai diskriminatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta Polda Metro Jaya meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Kebijakan larangan sepeda di jalur sepeda ini wajib dipertimbangkan kembali dengan beberapa alasan," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Jumat pekan lalu.
Alasan pertama, kata Sahroni, kalau disebutkan keberadaan sepeda takut menyebabkan kerumunan, itu kurang berkolerasi. Dia mengatakan karena jalur sepeda untuk sepeda, sehingga tidak akan terlalu ramai.
"Kalau kekhawatirannya sepeda roadbike membuat kerumunan, pada faktanya di lapangan pengguna roadnbike juga hanya bersepeda sampai pukul 06.30 WIB dan tidak lewat jalur sepeda.Jadi saya rasa aturannya kurang tepat," kata dia.
Politikus NasDem ini mengatakan pelarangan ini diskriminatif karena diberlakukan setiap hari. Apalagi kebijakan itu juga melarang pedagang kopi keliling yang mencari uang dari berjualan.Larangan juga diberlakukan bagi pekerja bersepeda yang justru mengurangi polusi dan melestarikan lingkungan hidup.
"Kasihan orang yang aktivitas hariannya menggunakan sepeda seperti pedagang kopi keliling dan orang-orang yang pergi ke kantor naik sepeda untuk alasan lingkungan. Jadi menurut saya aturan ini diskriminatif," kata Sahroni.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengingatkan agar para pesepeda tak melintas di kawasan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said selama penerapan kebijakan PPKM Level 3.
"Untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM Level 3," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Larangan sepeda melintas di jalur ganjil genap itu menurut polisi untuk mencegah agar tak terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.