Menurut Ujang, pada saat penyegelan Hollwings Kemang, pihaknya menemukan minuman keras. Namun demikian, kata dia, untuk penyitaan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau ditemukan miras ada," kata Ujang.
Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.
Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki.
Malam ini PPKM di Jawa Bali, termasuk di DKI Jakarta, resmi diperpanjang hingga 13 September 2021.
Baca juga : Malam Ini Nasib PPKM Level 3, Ada Warga DKI Jakarta: Cabut Saja, We Party Boss..
ANTARA