TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat saling mengingatkan jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada perpanjangan PPKM Level 3. Dia mengakui Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja tak bisa mengawasi seluruh tempat publik.
"Sebenarnya kalau bertumpu kepada pengawasan yang dilakukan oleh aparatur tidak akan mungkin semua kami jangkau," kata dia di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin malam, 6 September 2021.
Pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 3 di Jakarta hingga 13 September 2021. Pemerintah menetapkan beberapa pelonggaran lagi, salah satunya kapasitas restoran dinaikkan menjadi 50 persen dan durasi makan 60 menit.
Meski aturan PPKM dilonggarkan, pada Sabtu lalu restoran Holywings Kemang melanggar 3 ketentuan PPKM sekaligus. Selain melanggar batas jam operasional, restoran itu juga tidak menjaga jarak antar pengunjung dan tidak membatasi kapasitas pengunjung yang datang.
Pemerintah DKI lantas membekukan izin restoran itu karena Holywings Kemang telah tiga kali melanggar protokol kesehatan sejak Februari 2021.
Arifin menyebut banyak tempat sektor usaha, perkantoran, dan ruang publik yang harus diawasi Satpol PP selama penerapan PPKM di Ibu Kota. Dia meyakini masyarakat dapat turut membantu tugas Satpol PP dengan melaporkan pelanggaran protokol. Menurut dia, lebih banyak warga yang peduli protokol kesehatan. "Contoh yang kemarin masyarakat sudah marah kalau melihat ada kegiatan-kegiatan yang melanggar prokes," ujarnya.
Baca juga: Tujuh Fakta Pelanggaran Holywings Kemang, Izin Dibekukan Selama PPKM