Kapasitas Lapas Tangerang yang seharusnya diisi oleh 600 warga binaan, justru diisi oleh 2.500 orang lebih yang berdampak pada pengelolaan infrastruktur.
"Pembiaran terhadap kondisi over crowding ditambah ketidaklayakan infrastruktur merupakan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa warga binaan," kata Julius Ibrani, Sekjen PBHI.
Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib mengatakan bahwa saat proses evakuasi jenazah narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, banyak kamar sel yang masih dalam keadaan terkunci. Para napi yang kamarnya tak sempat dibuka petugas itu akhirnya tewas saat api melalap bangunan tersebut. ANTARA/Handout
Lebih lanjut PBHI berharap pemerintah bertanggung jawab penuh atas terjadinya kebakaran sesuai Pasal 51 Undang-undang Pemasyarakatan (No. 12 Tahun 1995). Dan meminta Pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi UU Pemasyarakatan dan serius dalam Program Restorative Justice.
"Dalam jangka pendek KemenkumHAM harus segera memperbaiki insfrastuktur yang layak huni dan memenuhi standar HAM. Apabila Menteri Hukum dan HAM tidak mampu membenahi, sepatutnya diganti segera.” Kata Chikita Edrini Marpaung, Divisi Advokasi PBHI.
Sebelumnya pada Rabu 8 September 2021, pukul 01.50 WIB, Blok C Lapas Klas I Tangerang kebakaran dan mengakibatkan 41 orang meninggal, 8 luka berat, dan 73 luka ringan.
PBHI pun ikut turut berduka cita yang mendalam untuk Warga Binaan yang menjadi korban dan keluarganya dalam tragedi kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Baca juga : Ada Napi Pakai Ponsel, Kepala Lapas Tangerang: Masih Diselidiki
EGHA MAHDAVICKIA | DA