TEMPO.CO, Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol merupakan satu dari 20 tempat wisata yang direkomendasikan pemerintah untuk beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi di Jakarta.
Menyambut rencana itu, manajemen melakukan berbagai persiapan.
"Kami menyambut baik keputusan tersebut dan sambil menunggu keputusan beroperasi kembali," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 11 September 2021.
Teuku Sahir mengatakan manajemen terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta. Saat kembali dibuka, kata dia, Ancol nantinya sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi Peduli Lindungi berfungsi sebagai screening awal untuk menerapkan testing, tracing, treatment. Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol, kata dia, adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan selama beroperasinya kawasan Ancol, lanjut Teuku Sahir, manajemen akan menurunkan petugas yang bertindak sebagai satgas. Dia menegaskan seluruh unit rekreasi di Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk restoran di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Ancol juga sudah divaksin.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol,” kata Teukur Sahir.
Ancol ditunjuk sebagai satu dari 20 destinasi tempat wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021. Keputusan itu diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Protokol Covid-19 Tempat Wisata, Ancol dan TMII Rencananya Buka 10 September