TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Medina Zein kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Samira pada Kamis 16 September 2021. Pelaporan dilakukan karena Medina diduga melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Samira.
Kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy menerangkan, pengancaman terjadi saat Samira menagih utang kepada Medina sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut dipinjam Medina dari Samira untuk memberangkatkan jamaah umrah yang pergi menggunakan agen travelnya.
"MZ (Medina Zein) selaku pemilik agen travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ramzy, Jumat, 17 September 2021.
Ramzy menjelaskan peminjaman uang dilakukan oleh Medina pada tahun 2018. Sampai saat ini Medina telah beberapa kali mencicil utang tersebut hingga tersisa Rp70 juta. Namun dalam perjalanan pembayaran utang tersebut, Medina disebut pernah membayar Samira menggunakan cek palsu.
"Ceknya tidak bisa dicairkan," kata Ramzy.
Pada saat Samira hendak menagih sisa utang Rp 70 juta, Medina justru semakin galak dan mengancam Samira. Dalam rekaman suara yang dikirimkannya, Medina mengatakan akan memenjarakan Samira.
Samira akhirnya melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Buntut Polemik Tas KW, Selebgram Medina Zein Dilaporkan ke Polda Metro Jaya