TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan media FNN yang berpolemik karena memberitakan Megawati Soekarnoputri sedang koma, sudah mengajukan pendataan ke lembaganya. Namun pendataan belum lengkap karena syarat belum terpenuhi.
"Tapi kami melihat bahwa ini (FNN) didirikan sebagai perusahaan pers, otomatis karena masuk perusahaan pers, dia masuk yurisdiksi sebagai perusahaan yang memperoleh perlindungan hukum," kata Djauhar dalam sebuah diskusi yang diunggah kembali di akun Youtube Hersubeno Point, Sabtu, 18 September 2021.
Djauhar juga mengatakan FNN alias Forum News Network sudah memenuhi kaidah jurnalistik saat memberitakan kondisi Megawati sedang koma. Alasannya karena media tersebut juga telah melakukan konfirmasi.
Sebelumnya, berita FNN soal Megawati sedang koma dimuat dalam video di akun Youtube Hersubeno Point. Akibatnya, DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan pemilik akun Youtube, Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Pemimpin Redaksi FNN, Mangarahon Dongaran juga telah mengklaim beritanya sebagai produk jurnalistik. Ia pun berujar, yang dilakukan Hersubeno Arief adalah menyajikan informasi berita di berbagai platform percakapan seperti WhatsApp Grup, media sosial, dan portal media.
Adapun soal pernyataan Hersubeno di videonya yang mengatakan 'Megawati koma di ICU RSPP. Valid 1.000 persen", Mangarahon menilai bahwa pelapor tidak melihat konteks kalimat tersebut secara utuh.
"Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya dia sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi di mana hoaksnya?," kata Mangarahon.
Mangarahon mengatakan FNN juga telah menayangkan video soal kondisi Megawati yang sehat. Langkah itu, menurut dia, sudah cukup menjadi bukti pihaknya telah bertanggung jawab menjaga keseimbangan informasi.
Baca juga:
M YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIMANSYAH