TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, menangkap seorang pemuda berinisial DH, yang diduga menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pemuda itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati.
"Tersangka memasang tarif Rp 50 ribu untuk orang yang belum disuntik vaksin," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Puji Hardi kepada wartawan, Selasa, 21 September 2021.
Tersangka penjual sertifikat vaksin palsu itu dibekuk pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan penjualan kartu vaksin palsu. Polisi bergerak cepat ke kediaman tersangka.
"Pada saat itu, tersangka sedang memberikan kartu vaksin Covid-19 palsu kepada warga," kata Puji.
Tersangka pemalsuan sertifikat itu segera dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card dan Kertas PVC 15 lembar, dua laptop, printer dan alat pemotong kertas dan setrika.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memanfaatkan grup whatsapp untuk mencari pelanggan. Dia menyediakan jasa bagi orang yang membutuhkan kartu vaksin palsu atau mencetak sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk yang sudah punya sertifikat, tersangka mengenakan biaya cetak Rp 25 ribu," kata Puji.
Tersangka penjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu itu dijerat dengan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara.
ADI WARSONO
Baca juga: Anies Baswedan Bagikan Kiat Bikin Sertifikat Vaksin