TEMPO.CO, Bogor- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. "Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu, 6 Oktober 2021.
Meski diperbolehkan masuk mal, tapi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk ke bioskop. Kemudian, juga tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.
Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa sejumlah aturan berlaku pada perpanjangan PPKM level 3 periode 5-18 Oktober sesuai keputusan bupati Bogor yang ditanda tangani pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Keputusan bupati itu juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu dibolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Penyesuaian itu di antaranya, membolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau "dine in" dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.
Baca: PPKM Level 3 Dilonggarkan Gym Bisa Buka, Begini Pusat Kebugaran di BSD Siap-siap