TEMPO.CO, Jakarta - NA, lelaki 26 tahun, nyaris menjadi sasaran amuk warga. Tersangka penjambret ini ditangkap warga setelah merampas PPS di Jalan Pekapuran 3, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 7 Oktober 2021.
"Oleh warga, NA dibawa ke Pos RW terdekat dan tak lama datang anggota Buser Polsek Tambora," kata Kapolsek Tambora Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Kejadian bermula pada hari Kamis sekitar pukul 08.30. Saat itu, kata Faruk, korban sedang berjemur di depan rumah. Tangan kiri PPS sedang menggunakan ponsel.
"Tiba-tiba tersangka dengan menggunakan sepeda motor memepet pelapor dari belakang dan langsung merampas ponsel korban," ujar Faruk.
Setelah merampas ponsel, NA tancap gas melarikan diri. Korban berteriak berulang-ulang, "Jambret..." Warga mengejar NA.
Sekitar 100 meter dari lokasi merampas ponsel, MA jatuh dari sepeda motornya. Tapi ia masih berusaha lari sambil menggondol ponsel korban.
"Warga semakin banyak mengejar, membuat tersangka panik hingga jatuh kembali dan akhirnya ditangkap warga," kata Faruk. Polisi membidik NA dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Baca: Pembacokan di Meruya oleh Kawanan Penjambret, Pencuci Motor Kritis