TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memindahkan eks kadernya, Viani Limardi ke Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta. Viani berujar, surat keputusan pemindahan tugas itu baru terbit hari ini.
"Iya benar per hari ini tadi SK-nya sudah keluar," kata dia saat dihubungi, Senin, 11 Oktober 2021.
Sejak menjabat anggota dewan pada 2019, Viani ditempatkan di Komisi D Bidang Pembangunan DPRD. Menurut dia, PSI mengajukan pemindahan komisi itu sekitar satu atau dua bulan sebelum memecat Viani.
"Pokoknya jauh-jauh hari sebelum pemecatan saya keluar," ucap dia.
Hingga berita ini ditulis belum ada informasi soal alasan PSI memindahkan Viani dari Komisi D ke Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI resmi memecat Viani sejak 25 September 2021. Salah satu pertimbangan pemecatan itu, karena Viani disebut telah menggelembungkan dana reses. Viani membantahnya.
Meski pemecatan dari PSI sudah resmi, Viani Limardi hingga kini masih berstatus anggota DPRD DKI. Dia bahkan masih menghadiri rapat Komisi D dengan eksekutif pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca juga: Sekretariat DPRD Soal Dana Reses Viani Limardi: Tak Ada Penggelembungan