Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parkir Liar di Kalibata City Ditertibkan, Puluhan Motor Kena Tilang dan OCP

image-gnews
Suasana aktivitas di parkiran liar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021. Dishub DKI Jakarta berencana akan mulai melakukan penertiban parkiran liar di kawasan Tanah Abang. Dishub DKI juga menghimbau para masyarakat agar bisa memilah jasa parkir di kawasan Tanah Abang. Tujuannya, warga mendapat kepastian tarif dan keamanan kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana aktivitas di parkiran liar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021. Dishub DKI Jakarta berencana akan mulai melakukan penertiban parkiran liar di kawasan Tanah Abang. Dishub DKI juga menghimbau para masyarakat agar bisa memilah jasa parkir di kawasan Tanah Abang. Tujuannya, warga mendapat kepastian tarif dan keamanan kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan depan Apartemen Kalibata City terkena penertiban pada Senin siang. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Made Joni Satrawan mengatakan Sudinhub menggandeng TNI dan Polri hingga Satpol PP dalam penertiban itu.  

Menurut Made Joni, parkir liar di depan Apartemen Kalibata City ditertibkan karena dinilai telah mengganggu arus lalu lintas. “Banyak kendaraan diparkir di pinggir jalan," ujarnya, Senin 11 Oktober 2021.

Made Joni mengatakan banyak pengendara motor yang parkir di bahu jalan depan Apartemen Kalibata City, dekat Jalan Layang Kalibata, meski sudah ada tanda larangan parkir. Selain tanda dilarang parkir, terpasang pula pelang informasi retribusi penderekan. Pada pelang itu tertulis bahwa penyimpanan kendaraan dikenai biaya Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan.

Pada penertiban kendaraan yang parkir liar itu, suku dinas perhubungan menjatuhkan tilang dan operasi cabut pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran. “Tadi ada sekitar 20-30an kendaraan yang ditindak,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Made berharap penertiban parkir liar di sekitar Apartemen Kalibata City itu membuat para pengendara tidak lagi memarkir kendaraannya di tempat tersebut. 

Baca juga: Trotoar di Jakarta Hampir 90 Persen Dipakai Parkir Liar dan PKL

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

2 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

2 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

2 hari lalu

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

Operasi Zebra Jaya 2023 akan menyasar pengendara motor yang suka melawan arah. Difokuskan di sejumlah titik.


Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

3 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!


Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2023 mulai besok, Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.


Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

5 hari lalu

Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

Warga Kalibata City berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia.


Polisi Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, tapi Hanya untuk Kondisi Tertentu

6 hari lalu

Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, tapi Hanya untuk Kondisi Tertentu

Tilang uji emisi ini diterapkan sejak 1 September dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 November 2023.


Kasus Pengendara Motor Lawan Arah vs Truk di Lenteng Agung Berakhir Damai

6 hari lalu

Kecelakaan lalu lintas antara truk dengan sepeda motor yang melawan arus di Jalan  Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sumber: Istimewa
Kasus Pengendara Motor Lawan Arah vs Truk di Lenteng Agung Berakhir Damai

Meski kasus kecelakaan di Lenteng Agung berakhir secara mediasi, tapi para pengendara motor yang melawan arus tetap ditilang.


Emak-emak yang Putar Balik di Jalan Tol Ditilang, Fortunernya Ditahan Sementara

9 hari lalu

Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Emak-emak yang Putar Balik di Jalan Tol Ditilang, Fortunernya Ditahan Sementara

Ditlantas Polda Lampu telah menindakan emak-emak yang geser barrier dan putar balik di Tol Indralaya-Prabumulih beberapa waktu lalu.


Polisi Beberkan Alasan Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan

9 hari lalu

Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Beberkan Alasan Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan

Kepolisian membatalkan sanksi tilang bagi pengendara mobil dan motor yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi.