TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan depan Apartemen Kalibata City terkena penertiban pada Senin siang. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Made Joni Satrawan mengatakan Sudinhub menggandeng TNI dan Polri hingga Satpol PP dalam penertiban itu.
Menurut Made Joni, parkir liar di depan Apartemen Kalibata City ditertibkan karena dinilai telah mengganggu arus lalu lintas. “Banyak kendaraan diparkir di pinggir jalan," ujarnya, Senin 11 Oktober 2021.
Made Joni mengatakan banyak pengendara motor yang parkir di bahu jalan depan Apartemen Kalibata City, dekat Jalan Layang Kalibata, meski sudah ada tanda larangan parkir. Selain tanda dilarang parkir, terpasang pula pelang informasi retribusi penderekan. Pada pelang itu tertulis bahwa penyimpanan kendaraan dikenai biaya Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan.
Pada penertiban kendaraan yang parkir liar itu, suku dinas perhubungan menjatuhkan tilang dan operasi cabut pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran. “Tadi ada sekitar 20-30an kendaraan yang ditindak,” ujarnya.
Made berharap penertiban parkir liar di sekitar Apartemen Kalibata City itu membuat para pengendara tidak lagi memarkir kendaraannya di tempat tersebut.
Baca juga: Trotoar di Jakarta Hampir 90 Persen Dipakai Parkir Liar dan PKL