TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menambah ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Ibu Kota menjadi 13 titik.
"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 dan pada pukul 16.00 hingga 21.00. Kebijakan ini berlaku pada Senin sampai Jumat.
"Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan kebijakan ganjil genap ini dikecualikan untuk 17 jenis kendaraan. Antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, kendaraan logistik, dan lain-lain.
Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said atau Kuningan.
Baca juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Berlaku untuk Motor