TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap kendaraan berlaku di tiga tempat wisata Jakarta, yaitu Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan. Pembatasan kendaraan ini tercantum dalam diktum kesatu huruf b Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021.
"Berlaku pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021." Demikian Surat Keterangan itu menyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menandatangani keputusan ini pada 18 Oktober 2021.
Keputusan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Jakarta.
Ganjil genap di kawasan tempat wisata diterapkan pada Jumat-Ahad pukul 12.00-18.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap ini semula bertujuan mengurai kepadatan pengunjung ke tempat wisata.
Syafrin memastikan, ganjil genap tempat wisata dikecualikan bagi 17 jenis kendaraan, termasuk motor. "Sepeda motor dikecualikan pada lokasi wisata, seperti yang sudah berjalan saat ini di Taman Mini dan Ancol," kata dia.
Dalam unggahan @dishubdkijakarta tertera soal ketentuan di lokasi wisata. Salah satunya bahwa peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan mesin roda dua dan roda empat. Syafrin memastikan informasi ini keliru. Sebab, motor dikecualikan dari kebijakan ganjil genap.
Baca: Libur Maulid Nabi Digeser, Jalur Puncak ke Cianjur Ramai Lancar Hingga Petang