TEMPO.CO, Jakarta - Selama dalam status PPKM Level 2, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta membolehkan kegiatan olahraga bersama di dalam Gelanggang Olahraga dengan kapasitas 50 persen.
"Pada masa PPKM level dua ini, GOR sudah bisa dipakai sesuai aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dispora Nomor 101 Tahun 2021," demikian pernyataan Dispora DKI Jakarta dikutip dari laman Instagram disporadkijkt di Jakarta, Ahad, 24 Oktober 2021.
Salah satunya yang dibolehkan adalah kegiatan di GOR sepatu roda atau Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) Sunter, Jakarta Utara.
JIRTA Sunter menjadi salah satu faktor pendukung utama bagi kesuksesan yang diraih kontingen sepatu roda DKI Jakarta dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Dengan PPKM Level 2 maka JIRTA sudah bisa dipakai oleh seluruh klub sepatu roda yang ada di DKI Jakarta.
Tak hanya sepatu roda dan kegiatan olahraga dalam ruangan GOR saja, tapi semua kegiatan olahraga di area terbuka DKI Jakarta pun sudah dibolehkan dilakukan masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan serta kapasitas maksimal 50 persen.
"Selama masa PPKM Level 2 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka dan tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis akun Instagram disporadkijkt.
Selanjutnya: Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah…