JAKARTA- Haji Umar, eks pemilik lahan seluas 5 ribu meter persegi di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara meminta PT Jakarta Propertindo alias Jakpro agar segera membayar ganti rugi kepada dirinya dan rekannya sebesar Rp 120.345.000.000.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Penetapan Eksekusi No.31/2021.Del/PN.Jkt.Pst, jo. No.1/Eks/2021/PN.Jkt.Utr.
Pelibertus Jehani, pengacara Haji Umar dan kawan-kawan, mengatakan penetapan eksekusi itu merupakan pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.473/PDT/2000/PT/DKI tanggal 7 Desember 2000, putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2606 K/PDT/2001 tanggal 22 Desember 2004, dan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 303 PK/Pdt/2006 tanggal 5 Juli 2007.
“H. Umar dkk sangat berharap eksekusi ini dapat dipatuhi oleh PT Jakpro dan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta ini taat dan patuh terhadap putusan pengadilan,” ujar Pelibertus dalam konferensi pers secara virtual pada Ahad, 24 Oktober 2021 sore.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu.
Selanjutnya : Saat itu, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya...