TEMPO.CO, Tangerang-PT Angkasa Pura II mencatat sebanyak 65 ribu penumpang melintas di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama penerapan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri, Minggu 24 Oktober kemarin.
"Untuk pax (penumpang) sekitar 60 ribu sampai 65 ribu," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, saat dihubungi Tempo, Senin 25 Oktober 2021.
Adapun untuk pergerakan pesawat sepanjang hari kemarin, kata Holik, sekitar 500 sampai 530 pergerakan pesawat datang dan berangkat.
Pada hari kedua penerapan wajib tes PCR, Senin ini, Holik memperkirakan total penumpang yang melintas di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 55 ribu.
Holik mengatakan pada hari pertama penerapan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 24 Oktober kemarin berjalan lancar dan baik.
"Untuk antrian penumpang tetap ada namun dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca : Hari ini Penumpang Wajib PCR, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Tes PCR 3 Jam Jadi