TEMPO.CO, Jakarta – PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan, mulai besok calon penumpang kereta api jarak jauh atau KA jarak jauh wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kewajiban mencantumkan NIK ini berlaku untuk pemesanan tiket keberangkatan melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Peraturan ini juga berlaku untuk penumpang warga negara asing (WNA). Mereka dapat menggunakan nomor identitas yang tertera pada paspor.
Aturan wajib menggunakan data NIK ini sudah mulai diiplementasikan pada pembelian tiket kereta api lokal sejak tanggal 31 Agustus 2021.
Regulasi penggunaan NIK dan paspor ini bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Data vaksinasi Covid-19 calon penumpang otomatis terverifikasi pada saat proses boarding.
Pelanggan yang sudah terdaftar program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak potongan tarif juga perlu melakukan pembaharuan agar proses verifikasi dapat terealisasikan dengan mudah. Mereka harus memasukkan data NIK pada nomor identitasnya.
Untuk melakukan proses update data nomor identitas dapat dilakukan melalui loket Stasiun, aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 per tanggal 15 Oktober 2021. Bagi Area Daop 1 Jakarta proses update data dapat dilakukan di beberapa loket stasiun di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Para pengguna KA jarak jauh yang sudah memesan tiket tetapi tidak bisa berangkat karena syarat kesehatan tes negatif Covid-19, biaya tiket akan dilakukan refund 100 persen dari harga pembelian.
YULIANTI PUTRI ZELITA | TD
Baca juga: Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KA Jarak Jauh Lagi