Ketika tiba di lokasi, Toni melihat empat laskar FPI sedang tiarap di atas aspal. Bersama satu anggota polisi lain, Toni diperintahkan untuk mengevakuasi dua anggota FPI yang sudah tewas ke rumah sakit.
Toni mengatakan dia mengikuti perintah tanpa banyak bertanya. Ia tidak menjelaskan dalam persidangan soal rumah sakit tempat kedua laskar dievakuasi. Namun, Toni mengatakan kedua jenazah langsung dibawa masuk ke kamar mayat.
Tidak beberapa lama kemudian, mobil Xenia yang ditumpangi oleh Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin, dan Ipda Elwira Priyadi Zendrato juga mendatangi rumah sakit tersebut. Toni melihat ketiga koleganya itu membawa jenazah empat laskar FPI yang sempat ia lihat tiarap di rest area KM 50.
"Saya ketemu di rumah sakit, diturunin terus dibawa ke kamar mayat. Melihat kondisi (empat laskar) cuma sekilas, pakaian penuh darah. Di bagian badan, dada, tidak ada pembicaraan saat itu," ujar Toni.
Kasus unlawful killing enam laskar FPI itu kemudian diusut dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin menjadi terdakwa dalam sidang itu. Sementara Ipda Elwira Priyadi Zendrato tidak sempat diproses hukum karena telah meninggal dalam kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 26 Maret 2021.
Dalam sidang perdana kasus unlawful killling laskar FPI yang digelar Senin lalu, JPU membacakan dakwaan kepada kedua anggota polisi itu. Mereka dituduh telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata jaksa Zet Tadung Allo.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Temukan Senjata Api di Mobil Laskar FPI