TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol yang meresahkan masyarakat. Bisa melalui WA atau SMS.
Pemberantasan Pinjol ilegal secara massif dilancarkan kepolisian. Penggerebekan kantor pinjaman online dilakukan baik oleh Bareskrim Mabes Polri maupun oleh personel di tingkat Polda.
Banyaknya korban Pinjol di masyarakat memaksa Presiden Jokowi turun tangan. Hingga kemudian kepolisian menggencarkan penggerebekan dan penangkapan operator dan pemilik layanan pinjol.
Banyak korban pinjol ilegal yang mendapatkan ancaman teror, baik fisik maupun psikis hingga besaran bunga pinjaman yang mencekik leher. Benar-benar mencekik, karena tak sedikit korban pinjol yang memutuskan mengakhiri hidup.
Tidak saja menangkap atau mengerebek, polisi juga membuka layanan hotline pengaduan bagi korban pinjol ilegal.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id Kamis 28 Oktober 2021, Tim Siber Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan melalui hotline khusus bagi korban Pinjol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Layanan Hotline ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Seperti ditulis di akun Instagram @siberpoldametrojaya, polisi mengajak korban pinjol ilegal untuk segera melapor.
Bagi para korban Pinjol ataupun masyarakat yang mengetahui tempat operasional atau kanto Pinjaman Online atau pinjol khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melapor dan memberikan informasikan lewat nomor hotline tersebut.
Adapun Nomor Hotline Pinjol Polda Metro Jaya adalah 081191-110-110.
Nomor tersebut dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui Direct Message (DM) Instagram @siberpoldametrojaya.
Nomor hotline lain yang bisa dihubungi masyarakat untuk melakukan pengaduan pinjol ilegal yakni 0812-1001-9202. Nomor hotline ini bisa melayani pengaduan SMS dan WA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan masyarakat bisa langsung menghubungi nomor hotline bila menemukan praktik pinjol ilegal.
Sejumlah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya terus diungkap. Di antaranya penggerebekan kantor pinjol di Green Lake City Tangerang, Kelapa Gading, Cengkareng hingga Tanah Abang. Total sudah ada 13 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari debt collector, marketing, supervisor, analis hingga direktur perusahaan.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: Pakar UGM Ungkap Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan Terjerat Pinjol
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.