TEMPO.CO, Jakarta - PT Terbit Financial Technology melaporkan Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Direktur Utama PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan tindak pidana merek atas penggunaan nama GoTo.
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology mengatakan laporan itu dibuat pada 13 Oktober 2021. Pada Selasa ini, mereka datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor.
"Dalam rangka memperkuat pelaporan kami, sejauh mana alat bukti yang tersedia," ujar Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau di Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 November 2021.
Alfons mengatakan laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA. Para terlapor disangka dengan Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut Alfons, kliennya merupakan pemegang merek GOTO. Klaim ini, kata dia, dibuktikan dengan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tertanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial (Haki) Kementerian hukum dan HAM.
"Sedangkan pihak-pihak lain baru sekedar mendaftar. Dalam status baru mendaftar, mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis yaitu menarik investor dan sebagainya," ujar Alfons.
Merek GoTo yang dipakai Gojek dan Tokopedia, kata Alfons, memiliki bunyi pelafalan yang sama dengan merek GOTO kliennya. Hanya saja, penulisan merek dari Gojek dan Tokopedia memakai variasi huruf besar dan kecil.
Baca juga: Polda Metro Gandeng Gojek Kejar Vaksinasi Covid-19 Bagi 7,5 Juta Warga Jakarta