TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani, mengatakan pihaknya siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek mereka di pengadilan. Hal itu menyusul adanya laporan dari PT Terbit Financial Technology terhadap Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek dan Direktur Utama PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya.
Astrid memastikan pihaknya memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo, sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. “ GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik),” ujar Astrid dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 November 2021.
Sebelumnya, dalam laporannya PT Terbit Financial Technology menduga Direktur Gojek dan Direktur Utama Tokopedia melakukan tindak pidana merek atas penggunaan nama GoTo. Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau mengatakan laporan itu dibuat pada 13 Oktober 2021. Pada Selasa ini, mereka datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor.
Alfons menyebut laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA. Para terlapor disangka dengan Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut Alfons, kliennya merupakan pemegang merek GOTO. Klaim ini, kata dia, dibuktikan dengan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tertanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM.
"Sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar, mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis yaitu menarik investor dan sebagainya," ujar Alfons.
Merek GoTo yang dipakai Gojek dan Tokopedia, kata Alfons, memiliki bunyi pelafalan yang sama dengan merek GOTO kliennya. Hanya saja, penulisan merek dari Gojek dan Tokopedia memakai variasi huruf besar dan kecil.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG