TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat sudah mewajibkan semua guru untuk masuk kerja setelah status Jakarta turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
"Jadi kalau untuk guru dan kepala sekolah sudah masuk 100 persen," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki seperti dikutip dari Antara, Selasa 9 November 2021
Selain guru dan kepala sekolah, para karyawan yang berada di bawah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat juga diwajibkan masuk 100 persen. Masduki mengatakan Guru dan para karyawan akan masuk kerja sampai jam 15.00 sore
Kondisi ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan PPKM level 2 yang hanya memperbolehkan guru masuk sebanyak 75 persen.
Kendati para guru sudah masuk sepenuhnya, namun untuk para murid tidak berlaku hal yang sama. Jam belajar dan jadwal untuk murid yang menjalankan PTM atau pembelajaran tatap muka tidak berubah selama PPKM Level 1.
Masduki memastikan guru dan seluruh karyawan tetap menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas di dalam kantor. "Kita juga memastikan seluruh guru dan karyawan sudah divaksin," kata Masduki.
Sebelumnya, Masduki mengatakan sebanyak 4.000 tenaga pengajar dan karyawan dipastikan sudah divaksin tahap satu. Data tersebut tercatat pada bulan Agustus 2021 lalu.
"Hampir 4.000 an lebih yang sudah divaksin terdiri dari 3000 tenaga pendidik, 1000 non pendidik," kata Masduki.
Menurut Masduki memasuki PPKM Level 1 saat ini, ribuan guru dan tenaga non pendidikan itu sudah menjalani vaksin sejak awal Juli lalu. Namun demikian, tidak semua guru dan tenaga medis bisa divaksin lantaran adanya syarat kesehatan.
Baca juga: Sepekan PPKM Level 1 Arus Kendaraan Sudah Padat Tapi Belum Padat Merayap