TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat menyita 188 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan dilakukan saat Satpol PP melakukan razia di tiga tempat, yakni di Kemayoran, Senen, dan Tanah Abang.
"Razia dilakukan pada Kamis malam," ujar Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2021.
Gatra menjelaskan razia digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 sekaligus di masa penerapan PPKM level 1. Selain itu, pihaknya menggelar razia setelah mendapat banyak aduan dari masyarakat soal peredaran miras ilegal di warung-warung.
Gatra menerangkan, ratusan botol miras pihaknya sita dari para pedagang serta distributor yang tidak memiliki izin menjual miras.
"Hasil razia akan dikumpulkan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Jakarta Pusat untuk kemudian dimusnahkan," kata Gatra.
Rencananya, pemusnahan akan digabungkan dengan miras hasil sitaan dari wilayah lainnya di Monas, Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2021.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Satpol PP dan Aparat Tutup Kafe dan Bar di Cilandak yang Langgar PPKM Level 3