TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menambah jumlah dana darurat alias belanja tidak terduga (BTT) sebesar 10 persen. Dana tersebut selama ini digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani dampak Pandemi Covid-19.
"BTT itu kan ada tambahan ketentuan dari Mendagri, itu tambah 10 persen untuk antisipasi kalau-kalau (Covid-19 melonjak), ya mudah-mudahan kita tidak berharap ya," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono saat ditemui di kantornya, Sabtu, 12 November 2021.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022, total dana BTT yang diajukan adalah Rp 2,5 triliun. Dengan adanya kenaikan sebesar 10 persen, maka nilai BTT untuk tahun 2022 adalah Rp 2,75 triliun.
Gembong memastikan dana tersebut tidak akan menganggur, jika pada tahun depan kasus Covid-19 dapat terkendali. Sebab, menurut Gembong, anggaran BTT dapat dialihkan dalam RAPBD Perubahan 2022.
"Enggak akan jadi dana menganggur, kan di perubahan nanti bisa dialihkan," ujar Gembong.
Keputusan anggota dewan ini berbeda dengan yang diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan itu meminta agar anggaran BTT 2022 dikembalikan seperti tahun 2019, yakni menjadi hanya Rp 200 miliar.
Prasetyo mengatakan, penurunan jumlah anggaran ini perlu dilakukan karena jumlah kasus Covid-19 yang sudah rendah dan terkendali.
"Sisa anggaran dapat digeser untuk program pertumbuhan ekonomi pasca-Covid-19 seperti pengembangan UMKM, pemberian dana serta pembangunan sarana dan prasarana UMKM yang berada di bawah dinas," kata Prasetyo.
Namun, pada rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022, jumlah dana yang disetujui untuk BTT adalah Rp 2,75 triliun.
Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Bertambah 107 Orang, Positivity Rate juga Naik
M JULNIS FIRMANSYAH