Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Pungli Sertifikat Tanah di BPN Lebak, Polisi Sita Uang Rp 36 Juta

image-gnews
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp 36 juta dari OTT di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak.

"Uang ini bagian dari total uang yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dedi Supriadi, Ahad 14 November 2021.

Dedi mengatakan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta itu ditemukan dalam OTT pada Jumat malam 12 November. Dalam OTT itu , Polda Banten menangkap empat pegawai BPN dan seorang Lurah di Lebak.

Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR, CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.

Polisi juga menyegel beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak  dengan police line untuk kepentingan penyidikan. "Ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna
pendalaman penyidikan,” kata Dedi.

Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya staf pada Kantor BPN Lebak.

Tersangka, kata Dedi, dibidik dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara."

Pasal tersebut menyatakan tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. "Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001,  kata Dedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu 13 November 2021 malam selama 20 hari ke depan  di Polda Banten

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan praktek pungutan liar dan koruptif yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Oleh karena itu saya telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain," kata Rudy.

Rudy meminta jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas seperti OTT terhadap pungutan liar atau pungli karena sangat meresahkan masyarakat. "Bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: OTT di Lebak, Polda Banten Tetapkan Dua Pegawai BPN Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

3 jam lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

4 jam lalu

Suasana kantor Pegadaian di kawasan Kramat Jakarta, Jumat (6/7). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

2 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

3 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

3 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

4 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

5 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.