TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2021, polisi menindak 775 pengendara yang melanggar aturan pada Senin, 15 November 2021. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan 489 pengendara dijatuhi tilang dan 286 teguran.
Menurut Argo, pengendara motor yang paling banyak terjaring dalam Operasi Zebra tersebut. “Banyaknya sepeda motor melawan arus, tidak menggunakan helm, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak dipasang di belakang,” ujar dia dalam keterangan yang dikirim pada Selasa, 16 November 2021.
Pelanggaran tidak menggunakan TNBK atau pelat nomor kendaraan itu sempat disinggung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kemarin. Fadil meminta pengendara motor memasang pelat nomor bila pergi.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai 15-28 November mendatang. Operasi tersebut melibatkan 3.070 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan salah satu alasan digelarnya operasi tersebut adalah peningkatan volume lalu lintas di jalanan Ibu Kota.
Menurut dia, berdasarkan data Tomtom Traffic Index, kemacetan di Jakarta meningkat setelah berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. “Kemacetan di Jakarta pada bulan Juli itu sebesar 8 persen. Saat ini, terus meningkat menjadi 40 persen," ujar Fadil di kantornya pada Senin, 15 November 2021.
Dalam Operasi Zebra kali ini, Polda Metro Jaya akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, menerobos jalur busway, menggunakan sirine dan strobo yang tak sesuai peruntukan, hingga penggunaan plat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra, Kapolda Metro Jaya: Pelat Nomor Jangan Ditinggal di Rumah